LABUHANBATU UTARA, pelitaharian.id – Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu melakukan penindakan terhadap sejumlah barak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di Jalan Ahmad Dahlan, Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kamis (14/5/2026) malam.
Penindakan dilakukan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut yang dinilai telah meresahkan warga sekitar.
Dalam operasi itu, petugas menyisir area pekuburan yang disebut kerap dijadikan tempat berkumpul pengguna narkoba. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah gubuk dan barak semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat konsumsi sabu.
Selain membongkar bangunan yang ada, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 12 alat hisap sabu atau bong serta beberapa plastik klip bekas pakai yang ditemukan di sekitar lokasi penggerebekan.
Usai proses penyisiran selesai dilakukan, petugas langsung merobohkan dan membakar seluruh barak yang berada di area tersebut agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.













