Medan, pelitaharian.id – Tim Tipiter Polres Karo yang dipimpin Briptu Julius R Simbolon melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Puncak 2000 Siosar, terkait perusakan dan pencurian pagar pembatas areal pertanian masyarakat petani di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Karo, yang diduga dilakukan oleh DS bersama teman-temannya.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum masyarakat petani Puncak 2000 Siosar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Projo Karo Imanuel Elihu Tarigan, SH kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021) di Medan, seusai mendampingi Tim Tipiter Polres Karo ke Puncak 2000 Siosar. “Kita berharap kepada Polres Karo untuk menuntaskan kasus perusakan dan pencurian pagar pembatas areal pertanian masyarakat ini sesuai ketentuan yang berlaku, agar terwujudnya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Imanuel.
Seperti diketahui, masyarakat petani Puncak 2000 Siosar Prada Ginting dan Arman Ginting mengadukan DS dan kawan-kawan ke Polres Karo, karena diduga telah melakukan perusakan dan pencurian pagar pembatas areal pertanian mereka di Puncak 2000 Siosar pada 27 Agustus 2021.
Akibat perusakan dan pencurian pagar tersebut, tambah Imanuel, masyarakat menderita kerugian materil maupun moril, sehingga mengadukan perbuatan DS bersama kawan-kawannya ke Polres Karo untuk dilakukan pengusutan secara tuntas.
Dalam olah TKP tersebut, selain kuasa hukum masyarakat, juga turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Desa Sukamaju Simon Ginting, Wait Better Ginting, Arman Ginting serta keluarga masyarakat petani.
Briptu Julius R Simbolon dihadapan masyarakat menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan cek TKP, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam pengerusakan tersebut, untuk dimintai keterangannya.
Menanggapi hal itu, Imanuel dan para tokoh masyarakat yang hadir dalam olah TKP tersebut sangat mengapresiasi langkah Polres Karo menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berharap agar kasus perusakan dan pencurian pagar pembatas masyarakat diusut secara tuntas.