SAMOSIR, pelitaharian.id – Sembilan perkara pidana menjadi bagian utama pemaparan Polres Samosir dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026). Selain perkara kriminal dan narkotika, kepolisian turut menyampaikan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang menghasilkan 160 knalpot brong.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama Polres Samosir. Paparan berasal dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas. Informasi mengenai kegiatan tersebut sebelumnya juga diberitakan sejumlah media, termasuk Deteksi dan Mistar.
Kapolres menyebut penyampaian hasil penanganan perkara kepada publik merupakan bagian dari keterbukaan kepolisian, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lima Perkara Ditangani Sat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan lima perkara yang berhasil ditangani.
Salah satunya merupakan dugaan tindak pidana pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Perkara tersebut terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan tiga truk yang membawa kayu log jenis pinus.
Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C membawa 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK membawa 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA mengangkut 32 batang kayu log pinus.
Perkara lain yang dipaparkan adalah dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Dari penanganan perkara itu, polisi menyita uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers serta satu unit Toyota Calya.
Sementara itu, dugaan penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026 melibatkan dua tersangka.
Barang yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru serta satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Kasus dugaan pencurian juga masuk dalam daftar pengungkapan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026.
Satu tersangka diamankan bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler dengan merek serta tipe yang sama.
Sat Reskrim juga menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang berlangsung dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu tersangka, dengan barang bukti antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Empat Perkara Narkotika Dipaparkan
Dari Satuan Reserse Narkoba, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., memaparkan empat perkara yang ditangani jajarannya.
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu.
Barang bukti yang disebut antara lain sabu seberat 0,08 gram, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua telepon seluler.
Masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali menangani dugaan perkara sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I.
Dua tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Kasus keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, satu tersangka diamankan. Barang bukti yang disebut berupa sabu dengan berat netto 0,38 gram serta beberapa barang yang diduga ganja, masing-masing 11,36 gram, 73,06 gram dan 553,34 gram, ditambah biji ganja seberat 9,6 gram.
Sebagian barang bukti masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga mengamankan satu telepon seluler, uang tunai dan sebuah tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Di sektor lalu lintas, Sat Lantas Polres Samosir melaporkan hasil penindakan selama Juli hingga Agustus 2026.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyampaikan bahwa penindakan menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut. Knalpot kendaraan kemudian diganti menggunakan perangkat yang sesuai standar.
Selain itu, masih terdapat delapan sepeda motor yang belum diambil atau ditebus oleh pemiliknya.
Untuk kendaraan yang telah memenuhi ketentuan, pengembalian dilakukan setelah pemilik menunjukkan surat-surat kendaraan secara lengkap dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar.
Setelah konferensi pers selesai, 160 knalpot brong tersebut dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir. Penindakan dan pemusnahan knalpot tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan. (Medan Bisnis Daily)
Kegiatan konferensi pers berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Kapolres Samosir kembali menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyampaian hasil penanganan perkara secara terbuka juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.













