SAMOSIR, pelitaharian.id – Sembilan perkara pidana menjadi bagian utama pemaparan Polres Samosir dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026). Selain perkara kriminal dan narkotika, kepolisian turut menyampaikan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang menghasilkan 160 knalpot brong.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama Polres Samosir. Paparan berasal dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas. Informasi mengenai kegiatan tersebut sebelumnya juga diberitakan sejumlah media, termasuk Deteksi dan Mistar.
Kapolres menyebut penyampaian hasil penanganan perkara kepada publik merupakan bagian dari keterbukaan kepolisian, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lima Perkara Ditangani Sat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan lima perkara yang berhasil ditangani.












