Medan, pelitaharian.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polrestabes Medan, Jalan HM Said. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan unsur kekerasan bersama-sama (Pasal 170 KUHP) yang dilaporkan oleh Erwin. Selama tujuh (7) bulan, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan, sedangkan laporan tandingan dari pihak terlapor, insial R, justru ditindak hanya dalam waktu empat hari, dengan menetapkan Yanty sebagai tersangka.
Demonstrasi yang berlangsung pada Jumat sore, 22 November 2024, itu memanas ketika massa mencoba meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menemui mereka secara langsung. Namun, permintaan ini tidak diindahkan. Perwakilan Polrestabes Medan yang hadir meminta para demonstran masuk ke dalam kantor untuk berdiskusi, namun ditolak oleh mahasiswa.
“Kami ingin Kapolrestabes Medan datang langsung menemui kami. Jangan hanya bersembunyi di balik kantor! Jika aspirasi kami tidak didengar, kami akan terus berdiri di sini,” tegas Sutoyo, Koordinator Aksi.












