Medan, pelitaharian.id – Puluhan warga dan sejumlah kepala lingkungan (kepling) petahana yang gagal dari enam kelurahan di Kecamatan Medan Denai mendatangi Kantor Camat Medan Denai di Jalan Pancasila, Kota Medan, pada Jumat (10/1/2025). Mereka memprotes dugaan kecurangan dan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) periode 2025-2028. Tuduhan ini mencakup manipulasi data, pelanggaran domisili, hingga dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp15 juta hingga Rp25 juta.
Meski tuduhan dilontarkan dengan lantang, Dalam Wawancaranya, Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok membantah semua klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan sudah berjalan sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) Lawan Penzoliman membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap dugaan kecurangan. Mereka menyebut pemilihan 81 kepling di enam kelurahan, yaitu Kelurahan Tegal Sari Mandala I, TSM II, TSM III, Denai, Menteng, dan Binjai, sarat pelanggaran Perwal Nomor 21 Tahun 2021.












