MEDAN, pelitaharian.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris yang seharusnya diberikan secara gratis. Ia bahkan mengancam akan mencopot aparat kewilayahan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Rico Waas setelah mengikuti kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).
Penegasan tersebut muncul setelah seorang warga bernama Lena mempertanyakan mekanisme sekaligus biaya pengurusan surat ahli waris saat berdialog langsung dengan wali kota.
“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” tegas Rico Waas.
Pelayanan Gratis Tak Boleh Dibebani Pungutan
Rico menekankan bahwa pelayanan administrasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparat yang bertugas melayani warga tidak dibenarkan meminta pembayaran di luar ketentuan untuk layanan yang dinyatakan gratis.













