MEDAN, pelitaharian.id – Perkara dugaan suap dalam pengadaan jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi kembali membuka sejumlah fakta mengenai aliran uang Rp175 juta. Dua terdakwa, Nur Erdian dan Heny Afrianti, saling memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026).
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 tersebut menghadirkan Nur Erdian, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Plt Kabid KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, serta Heny Afrianti selaku Account Manager/Sales PT Whiz Digital dalam berkas perkara terpisah. Keduanya diperiksa di bawah sumpah sebagai terdakwa sekaligus saling bersaksi.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim dan jaksa penuntut umum adalah penjelasan Heny mengenai awal komunikasinya dengan Nur Erdian sebelum pengadaan jaringan internet tersebut ditayangkan melalui E-Katalog.
Heny mengaku mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Menurut keterangannya, ia mempercayai informasi yang diberikan Rizal bahwa Nur merupakan pihak yang mengetahui proyek pengadaan tersebut.












