MEDAN, pelitaharian.id – Perkara dugaan suap dalam pengadaan jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi kembali membuka sejumlah fakta mengenai aliran uang Rp175 juta. Dua terdakwa, Nur Erdian dan Heny Afrianti, saling memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026).
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 tersebut menghadirkan Nur Erdian, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Plt Kabid KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, serta Heny Afrianti selaku Account Manager/Sales PT Whiz Digital dalam berkas perkara terpisah. Keduanya diperiksa di bawah sumpah sebagai terdakwa sekaligus saling bersaksi.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim dan jaksa penuntut umum adalah penjelasan Heny mengenai awal komunikasinya dengan Nur Erdian sebelum pengadaan jaringan internet tersebut ditayangkan melalui E-Katalog.
Heny mengaku mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Menurut keterangannya, ia mempercayai informasi yang diberikan Rizal bahwa Nur merupakan pihak yang mengetahui proyek pengadaan tersebut.
“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata Heny di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.
Keterangan tersebut kemudian didalami jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pertanyaan diarahkan pada alasan Heny berkomunikasi dengan Nur yang ketika itu masih berstatus aparatur sipil negara dan memiliki posisi di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Sebelum menjabat sebagai Plt Kabid KIP Dinas Kominfo, Nur Erdian diketahui berstatus sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemko Tebingtinggi. Ia juga pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kominfo.
Uang Rp175 Juta Dibagi Dua Tahap
Dalam persidangan, Heny menerangkan bahwa komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga dirinya diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi, Ghazali Rahman.
Menurut keterangan Heny, arahan juga terjadi sebaliknya. Setelah bertemu dengan pihak terkait, dirinya kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan Nur Erdian.
Persidangan kemudian masuk pada pembahasan mengenai uang Rp175 juta yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Heny menyebut dana itu dibicarakan di internal PT Whiz Digital dan kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan. Menurutnya, pimpinan perusahaan menyetujui pengeluaran tersebut.
“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap Heny.
Dana tersebut, menurut keterangannya, diberikan dalam dua tahap, yakni Rp150 juta dan kemudian Rp25 juta.
Istilah maintenance cost atau biaya pemeliharaan itu menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam persidangan. Sebab, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, istilah tersebut tidak tercantum dalam kontrak Pengadaan Belanja Jaringan Internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Hakim kemudian menggali hubungan antara pemberian uang tersebut dengan proses pengadaan melalui E-Katalog. Pertanyaan majelis mengarah pada apakah uang akan diberikan apabila proses pengadaan belum menghasilkan pemenang.
Heny membenarkan bahwa pemberian uang dilakukan setelah proses pengklikan di E-Katalog.
Konstruksi tersebut berkaitan dengan dakwaan jaksa yang menyebut adanya success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai yang didakwakan mencapai Rp175 juta.
Nur Erdian Akui Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian mengakui menerima uang Rp175 juta tersebut. Ia menerangkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pendidikan.
“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya.
Keterangan itu kemudian dikonfrontir oleh majelis hakim dengan pihak yang duduk di sebelahnya dalam persidangan. Dalam laporan persidangan, uang tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan perkuliahan Nur Erdian.
Sementara itu, dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, Nur Erdian juga disebut mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya kuliah jenjang S3.
Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan. Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Berawal dari OTT Polda Sumut
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta. Paket belanja itu mencakup kawat, faksimili, internet dan televisi berlangganan, termasuk layanan bandwidth domestik 800 Mbps.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut penyedia jasa diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Dari konstruksi penuntutan tersebut, jumlah yang dipersoalkan mencapai Rp175 juta.
Rp150 juta disebut telah diserahkan lebih dahulu pada Desember 2025, sedangkan Rp25 juta lainnya berkaitan dengan penyerahan yang berlangsung saat operasi tangkap tangan pada April 2026.
Dalam perkara ini, Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Heny Afrianti didakwa berdasarkan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Status hukum kedua terdakwa masih dalam proses persidangan. Fakta-fakta mengenai tujuan pemberian uang, posisi masing-masing pihak, serta pembuktian unsur pidana akan dinilai berdasarkan alat bukti dan seluruh proses persidangan. (red./tim).













