Politik

Rudiawan Sitorus Harap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkatkan PAD

11
×

Rudiawan Sitorus Harap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim melakukan penandatanganan Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2023). (kedannews.com/istimewa)

Medan, kedannews.comAnggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pelayanan parkir tepi jalan. 

“Kami berharap adanya aturan baru ini terjadi peningkatan PAD Kota Medan yang signifikan, terutama retribusi pelayanan parkir tepi jalan yang kami rasa saat ini masih belum optimal, ” kata Rudiawan di Medan, Sabtu (9/12). 

Hal tersebut diungkapkan oleh legislator ini menyusul ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda. 

Legislator ini mendorong adanya berbagai terobosan yang dilakukan dalam pelayanan pajak maupun retribusi di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara.

“Perda baru ini, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah untuk efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan,” ucap politisi ini. 

Pemkot Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12). 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *