Jakarta, pelitaharian.id — Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 8 Oktober 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut percepatan tersebut ditempuh melalui pembahasan lintas sektor dan dialog dengan kelompok pekerja.
Pernyataan itu disampaikan Afriansyah ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Informasi tersebut disampaikan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kemudian diberitakan sejumlah media nasional.
Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi baru diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan perlindungan terhadap pekerja. Pemerintah, katanya, tidak ingin penguatan iklim investasi berjalan terpisah dari upaya meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Pembahasan Melibatkan Tujuh Kementerian dan Lembaga
Untuk mengejar target tersebut, pembahasan RUU dilakukan secara intensif bersama DPR RI. Pemerintah juga melibatkan tujuh kementerian dan lembaga dalam proses penyelarasan substansi, termasuk Kementerian Perindustrian.










