Jakarta, pelitaharian.id — Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 8 Oktober 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut percepatan tersebut ditempuh melalui pembahasan lintas sektor dan dialog dengan kelompok pekerja.
Pernyataan itu disampaikan Afriansyah ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Informasi tersebut disampaikan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kemudian diberitakan sejumlah media nasional.
Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi baru diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan perlindungan terhadap pekerja. Pemerintah, katanya, tidak ingin penguatan iklim investasi berjalan terpisah dari upaya meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Pembahasan Melibatkan Tujuh Kementerian dan Lembaga
Untuk mengejar target tersebut, pembahasan RUU dilakukan secara intensif bersama DPR RI. Pemerintah juga melibatkan tujuh kementerian dan lembaga dalam proses penyelarasan substansi, termasuk Kementerian Perindustrian.
Afriansyah menyebut arah kebijakan tersebut sejalan dengan jargon Kemnaker, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”. Prinsip itu menjadi salah satu pijakan dalam merumuskan aturan yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja.
Namun, proses pembahasan belum sepenuhnya lepas dari sejumlah isu yang masih membutuhkan titik temu. Salah satunya menyangkut pengaturan alih daya atau outsourcing.
Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap materi yang masih diperdebatkan. Mekanisme tersebut ditempuh agar penyusunan aturan tidak hanya berorientasi pada batas waktu, tetapi juga mempertimbangkan substansi yang berkaitan langsung dengan hubungan industrial.
Di sisi lain, KSBSI pada Rakernas yang berlangsung 23-26 September 2026 juga menyuarakan agar pembentukan regulasi tidak dilakukan secara terburu-buru hanya untuk mengejar tenggat. Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan mengatakan pembahasan perlu melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui mekanisme tripartit.
KSBSI juga menyoroti sejumlah materi yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam regulasi baru, antara lain perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan outsourcing, serta status pekerja platform.
Pemerintah Soroti Ekosistem Serikat Pekerja
Selain agenda legislasi, pemerintah menyampaikan perhatian terhadap penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Pemerintah juga tengah menjajaki usulan mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh sebagai salah satu agenda yang berkaitan dengan penguatan perlindungan sosial pekerja.
Afriansyah mengaitkan pendekatan dialog tersebut dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja. Ia merujuk pada kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam berbagai posisi di pemerintahan.
“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.
Menurut Afriansyah, keberadaan unsur yang mewakili gerakan buruh di pemerintahan diharapkan dapat memperkuat jalur komunikasi antara pekerja dan pemerintah. Aspirasi ketenagakerjaan, lanjutnya, dapat disampaikan secara langsung maupun melalui forum mediasi bipartit dan tripartit.
Pemerintah berharap mekanisme dialog tersebut dapat menjadi salah satu saluran penyampaian aspirasi pekerja sekaligus mengurangi ketergantungan pada aksi unjuk rasa sebagai sarana menyuarakan persoalan ketenagakerjaan.
Dengan target pengesahan pada 8 Oktober 2026, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki fase yang cukup menentukan. Di satu sisi terdapat target waktu legislasi, sementara di sisi lain sejumlah materi, termasuk outsourcing dan perlindungan pekerja, masih menjadi bagian dari pembicaraan antara pemerintah dan kelompok buruh.











