TAPANULI UTARA, pelitaharian.id — Penyimpanan narkotika di dalam topi terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan seorang pria berinisial JS alias H (48) di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diamankan sekitar pukul 18.00 WIB ketika berada di sebuah warung kopi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram yang disimpan di dalam topi warna hitam yang sedang dikenakannya.
Selain paket sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi yang disebut digunakan JS untuk datang ke lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry dalam keterangannya.
Menurut Ferry, jajaran kepolisian di Sumatera Utara terus melakukan upaya pemberantasan narkotika sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.
Rangkaian pengungkapan kasus tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, personel mendapati seorang pria yang dinilai mencurigakan ketika berada di sebuah warung kopi.
Petugas selanjutnya mendatangi pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari proses identifikasi, diketahui pria itu adalah JS alias H.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,18 gram di dalam topi hitam yang dikenakan JS.
Dari pemeriksaan terhadap pakaian yang digunakan, petugas juga menemukan uang tunai Rp300 ribu serta satu unit handphone Samsung berwarna hitam di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.
Kepada petugas, JS mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan. Narkotika tersebut, menurut pengakuannya, dibeli dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram dan rencananya akan dijual kembali.
Dari hasil interogasi awal, JS juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih dua bulan terakhir. Selain itu, ia mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 dalam perkara narkotika jenis sabu.
Untuk kepentingan penyidikan, JS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara. Polisi masih mendalami keterangan tersangka, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.













