Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memulai langkah penting menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dengan membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon. Proses pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Raja Ahab Damanik, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut, menjelaskan bahwa informasi pendaftaran akan diumumkan secara luas mulai 24 hingga 26 Agustus 2024 di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. “Pendaftaran untuk calon gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk jalur perseorangan di tingkat provinsi Sumut, saat ini tidak tersedia,” ujar Raja dalam acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan di Hotel Aston Medan pada Jumat (23/08/2024).
Selanjutnya, bakal pasangan calon yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Haji Adam Malik dari 27 Agustus hingga 2 September 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi yang harus dilalui sebelum pasangan calon dapat maju ke tahap berikutnya.
Raja juga menanggapi perubahan aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai partai politik yang dapat mengusung calon. “Kami masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI untuk menerapkan putusan MK. Saat ini, kami belum dapat menerapkan perubahan tersebut secara langsung,” jelasnya.
Proses administrasi, termasuk penelitian dan perbaikan dokumen, akan berlangsung hingga pertengahan September. Penetapan calon yang lolos verifikasi dijadwalkan pada 22 September 2024, dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024.
KPU Sumut mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses ini dengan memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang diajukan, demi memastikan pemilihan berjalan dengan transparan dan lancar.