Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin angin dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan saya kepada komisi dan badan anggaran untuk menindaklanjuti reses tersebut.
“Agar aspirasi masyarakat tersebut dapat dijalankan dengan pembentukan program secepatnya,” ucapnya.
Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat tentang pengumuman dan usulan pemberhentian wakil bupati langkat H. Syah Afandin, SH periode 2019-2024.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Ketua DPRD sebagai pemimpin Rapat Paripurna menyampaikan Dengan Berakhirnya masa jabatan wakil bupati langkat. Melalui rapat ini, DPRD kabupaten langkat mengusulkan pemberhentian wakil bupati Langkat periode 2019-2024.
“Maka selanjutnya akan diproses kementerian dalam negeri yang dibawa oleh Gubernur sumut” ucapnya.












