Medan, pelitaharian.id – Persoalan batas tanah dan keberadaan gang di kawasan Jalan Suka Dame/Karya Dame, Kelurahan Sei Agul, Medan, kembali menjadi perhatian. Pemilik bangunan tiga pintu rumah di lokasi tersebut, Zulkarnain Parinduri, menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan munculnya wacana anggaran Rp45 juta dalam proses mediasi dengan pihak keluarga Dalil Maha.
Pernyataan itu disampaikan Zulkarnain saat memberikan penjelasan didampingi kuasa hukumnya, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, bersama anggota tim hukum, yakni Rizky Fatimantara Pulungan, S.H ll, Muhammad Ilham, S.H, MH, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH, Selasa (08/09/2026).
Menurut Zulkarnain, pembahasan mengenai nominal Rp45 juta muncul ketika dirinya meminta penjelasan mengenai tujuan mediasi yang hendak dilakukan bersama pihak keluarga Dalil Maha. Komunikasi tersebut berlangsung melalui kepala lingkungan yang datang menemuinya di kediaman.
Ia menjelaskan, wacana mengenai anggaran tersebut bukan berasal dari Lurah Sei Agul, Adhe Kurniawan. Menurutnya, angka Rp45 juta muncul dalam percakapan antara dirinya dengan pihak yang mewakili keluarga Dalil Maha melalui kepala lingkungan.
“Itukan penyampaian Pak Maha dan perwakilannya lewat kepala lingkungan dengan dasar alasan, gang yang berada disisi rumah saya (kini didepan rumah, red) adalah tanahnya. Silahkan saja Pak Maha berargumen, tapi tolonglah tunjukkan bukti dan dokumen otentik kepemilikan tanah. Dan tentunya terserah kepada saya juga untuk menyanggupi ataupun tidak menyanggupinya”, sebut Zulkarnain.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain juga memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebutnya diterbitkan BPN Medan. Ia menunjukkan bagian batas tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut, yang menurutnya mencantumkan gang sebagai salah satu batas bidang tanah.
Zulkarnain kembali menegaskan bahwa pembicaraan mengenai Rp45 juta tidak berkaitan dengan lurah.
“Pastinya wacana Rp.45 juta itu, adalah perbincangan antara saya dengan yang mewakili Dalil Maha lewat Kepala Lingkungan, jadi tidak ada arahan, hubungan, keterkaitan, apalagi perintah dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan”, sebut Zulkarnain Parinduri.













