MEDAN, pelitaharian.id – Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, S.H mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran. Ajakan tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Mini Jalan Garu VIII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/3/2026).
Dalam kegiatan itu, Dodi menilai masih banyak warga Kota Medan yang belum sepenuhnya peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan, padahal administrasi tersebut menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai Demokrat itu menilai masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum sepenuhnya peduli terhadap kelengkapan administrasi kependudukan.
“Administrasi kependudukan meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan akta kematian. Ini sangat penting karena menjadi dasar berbagai layanan publik,” ujar Dodi di hadapan warga yang hadir.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi.












