BELAWAN, pelitaharian.id – Rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan mulai terungkap. Satuan Reserse Kriminal menangkap seorang pria berinisial A.B.A. (23), alias A., yang disebut berkaitan dengan tiga perkara berbeda.
A.B.A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengaitkan tersangka dengan tiga laporan polisi yang masing-masing dilaporkan oleh Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).
Perkara pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan. Ketika itu, Vicky bersama Ilham Maulana disebut diberhentikan oleh tiga orang.
Situasi berubah menjadi ancaman setelah salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan meminta sepeda motor korban. Dalam kejadian tersebut, A.B.A. disebut turut mengacungkan parang.
Merasa keselamatannya terancam, korban bersama saksi kemudian meninggalkan sepeda motor di lokasi untuk menyelamatkan diri.
Aksi berikutnya yang dikaitkan dengan tersangka terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Saat itu, Sartono Situmorang sedang menunggu proses perbaikan ban sambil berada di atas kabin truk dan menggunakan telepon selulernya.
Telepon genggam milik korban kemudian diambil pelaku. Perangkat tersebut selanjutnya digunakan untuk menghubungi saudara korban dan meminta sejumlah uang.
Saudara korban yang meyakini komunikasi tersebut kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA dengan tujuan rekening atas nama Abdillah Bangun.
Kasus ketiga dilaporkan terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau. Berdasarkan keterangan Berliana Ningsih, anaknya sedang dalam perjalanan menuju sekolah sambil menggunakan telepon genggam.
Dua pria kemudian disebut mendekati dan memepet korban sebelum merampas telepon genggam tersebut. Setelah mendapatkan barang yang diincar, kedua pelaku melarikan diri.
Dari penangkapan A.B.A., polisi menyita satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, A.B.A. disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan.
Dari hasil penjualan barang hasil kejahatan, tersangka mengaku memperoleh uang sekitar Rp150.000.
AKP Agus Purnomo menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian perkara yang sedang ditangani.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas AKP Agus Purnomo.
Saat ini, A.B.A. beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Polisi masih melakukan proses hukum dan pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut.













