MEDAN, pelitaharian.id – Rencana pemberangkatan sejumlah orang dari Indonesia menuju Pulau Reunion, Prancis, berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi dan berada dalam pengawasan UNHCR masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Ketiga terdakwa yakni Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan. Dua terdakwa pertama diketahui tinggal sementara di penampungan imigran asing My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Sementara Rasiah Sukanthan tercatat tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












