MEDAN, pelitaharian.id – Rencana pemberangkatan sejumlah orang dari Indonesia menuju Pulau Reunion, Prancis, berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi dan berada dalam pengawasan UNHCR masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Ketiga terdakwa yakni Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan. Dua terdakwa pertama diketahui tinggal sementara di penampungan imigran asing My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Sementara Rasiah Sukanthan tercatat tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut diterapkan terhadap perbuatan turut serta melakukan percobaan penyelundupan orang atau kelompok orang dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Rencana Keberangkatan ke Pulau Reunion
Majelis hakim menguraikan, dari rangkaian fakta persidangan diketahui ketiga terdakwa telah memiliki rencana tersebut sejak Juni 2025.
Para terdakwa disebut telah tinggal di Indonesia melebihi waktu yang semestinya. Dalam prosesnya, muncul rencana untuk memberangkatkan sejumlah calon korban menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata.
Kapal tersebut memiliki konstruksi berbahan campuran fiber dan kayu dan dipersiapkan untuk digunakan dalam rencana perjalanan menuju Pulau Reunion, wilayah Prancis.
Masing-masing terdakwa disebut mempunyai tugas yang berbeda. Namun, majelis hakim menilai peran tersebut saling berkaitan dan memberikan kontribusi terhadap rencana penyelundupan.
Makhandran Thilipan disebut berperan meminta Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan mencari orang yang bersedia diberangkatkan. Makhandran juga disebut membeli kapal bekas yang dipersiapkan untuk mengangkut calon korban.
Dari calon korban, para terdakwa meminta sejumlah uang dengan nominal berbeda. Besarannya disebut berkisar Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.
Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pembelian kapal bekas yang akan digunakan dalam rencana pemberangkatan.
Majelis hakim menegaskan bahwa gagalnya rencana tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas hakim ketua.
Hakim Pertimbangkan Kondisi Para Terdakwa
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pengawasan lalu lintas keimigrasian serta upaya mencegah praktik penyelundupan orang.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta masih berada pada usia produktif.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.
Hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum, masih berusia produktif serta masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” urai Yohana Timora Pangaribuan.
Sejumlah uang yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan dirampas untuk negara.
Majelis hakim juga menolak permintaan Makhandran Thilipan agar uang sebesar Rp1.750.000 yang diklaim sebagai tabungan pribadi dikembalikan.
Uang itu sebelumnya dimohonkan untuk kebutuhan sekolah anak, kebutuhan rumah tangga di kampung halaman, serta keperluan terkait statusnya yang masih berada di bawah pengawasan UNHCR.
“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Perkara tersebut sebelumnya berkembang setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan penanganan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan orang pada November 2025.
Dalam proses pengembangan kasus, Makhandran Thilipan lebih dahulu diamankan. Petugas kemudian mengamankan Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.
Sebelum putusan dibacakan, JPU Risnawati Ginting menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.
Dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut, JPU, ketiga terdakwa, maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.













