Medan, pelitaharian.id – Warga Kota Medan yang selama ini tak mempunyai BPJS kini akan menikmati fasiltas negara, mereka bisa berobat jalan atau rawat inap ke rumah sakit tanpa hambatan dengan Un Register yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan. Begitu juga dengan kepengurusan surat kematian yang katanya dipersulit, akan dipermudah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi Gabungan antar Komisi I dan Komisi II dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Tapem, Disdukcapil Kota Medan, RSU dr Pirngadi, BPJS Kesehatan Kota Medan menghasilkan beberapa rekomendasi dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Rapat gabungan yang dipimpin Dhiyaul Hayati tersebut membahas rekomendasi terutama bagi Un Register, yang selama ini memang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS untuk mendapatkan perawatan rawat inap ataupun pasien rawat jalan.
Kepada wartawan seusai rapat gabungan tersebut, Senin (24/01/2022), Dhiyaul juga memaparkan rekomendasi tersebut juga berlaku kepada pasien BPJS klas III Mandiri yang menunggak juga diharapkan bisa mendapatkan perawatan yang dimasukan ke dalam Un Register tersebut.













