Medan, pelitaharian.id – Warga Kota Medan yang selama ini tak mempunyai BPJS kini akan menikmati fasiltas negara, mereka bisa berobat jalan atau rawat inap ke rumah sakit tanpa hambatan dengan Un Register yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan. Begitu juga dengan kepengurusan surat kematian yang katanya dipersulit, akan dipermudah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi Gabungan antar Komisi I dan Komisi II dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Tapem, Disdukcapil Kota Medan, RSU dr Pirngadi, BPJS Kesehatan Kota Medan menghasilkan beberapa rekomendasi dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Rapat gabungan yang dipimpin Dhiyaul Hayati tersebut membahas rekomendasi terutama bagi Un Register, yang selama ini memang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS untuk mendapatkan perawatan rawat inap ataupun pasien rawat jalan.
Kepada wartawan seusai rapat gabungan tersebut, Senin (24/01/2022), Dhiyaul juga memaparkan rekomendasi tersebut juga berlaku kepada pasien BPJS klas III Mandiri yang menunggak juga diharapkan bisa mendapatkan perawatan yang dimasukan ke dalam Un Register tersebut.
Nah begitu juga sekaitan sinkronisasi pendataan jadi peserta PBI, kan sayang orang yang sudah tiada tetap dibayarkan dimana seharusnya bisa dialihkan kepada yang lainnya. Sehingga ini nantinya merevisi Perwal yang sudah ada sehingga bisa menampung para pasien dalam berobat.
Sementara dalam rapat juga dipersoalkan soal surat kematian, dimana selama ini banyak warga yang mengeluhkan untuk kepengurusan ada biaya, seperti yang disampaikan Edi Saputra, menjawab itu perwakilan dari Disduk Capil Medan mengatakan untuk pelaporan kematian tidak ada pemungutan biaya.
Masih dalam rapat tersebut, Mulia Asri Rambe juga menyorot sekaitan banyak peserta BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung perusahaan, namun karena tidak lagi bekerja ketika pindah menjadi peserta BPJS Mandiri atau PBI, terkendala dikarenakan datanya masih terdaftar diperusahaan.
Menjawab itu, Kacab BPJS kesehatan Kota Medan, Sari menyatakan kalau tidak ada surat dari perusahaan maka pihaknya bisa melakukan pengecekan, biasanya bisa langsung pindah baik itu ke bpjs mandiri atau ke PBI.
Nah begitu juga menanggapi apa yang disampaikan Anggota DPRD Medan, Haris Kelana tentang adanya keluhan pasien yang disuruh pulang dan disuruh masuk lagi, padahal pasien belum sembuh?, Sari menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan karena itu bisa menjadi dua kali klaim. “Jadi pasiennya harus sembuh dan itu dari pihak dokter yang merawatnya menyatakan bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang,” ucapnya lagi.
Masih dalam rapat tersebut, ada beberapa dewan seperti Afif Abdillah, Edi Saputra, Harris Kelana, Mulia Asri Rambe dan Sahat, serta Sudari sepakar untuk mengusulkan Un Register kepada beberapa rumah sakit diluar Rsu dr Pirngadi Medan mengingat kondisi atau jarak yang jauh dari Rsu dr Pirngadi Medan.
Seperti dikawasan Belawan, Sunggal, Tuntungan dan Belawan agar memudahkan pelayanan kesehatan. Dimana pimpinan rapat Dhiyaul Hayati merespon apa yang disampaikan para anggota dewan pada pimpinan dewan.
Penulis : Aris Harianto
Editor : Mery Ismail, S.Sos