Medan, pelitaharian.id – Caleg DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan (PDIP), Nomor Urut 2, Wong Chun Sen Tarigan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Medan, menyampaikan kekecewaan dengan hasil perolehan suara yang berkurang 20 suara saat menerima lembaran rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Medan Deli.
“Padahal selama dua minggu saksi pihak kita telah bekerja, tanpa mengenal lelah mengawal perhitungan suara, berdasarkan rekapitulasi Model D Hasil Kecamatan Medan Deli perolehan suara 1.387 untuk Wong Chun Sen akan tetapi setelah menerima hasil lembaran copian rekapitulasi suara dari PPK Medan Deli ternyata berkurang 20 suara menjadi 1.367 suara saat penandatanganan,” tegas Wong Chun Sen yang merupakan Anggota DPRD Medan aktif periode 2019-2024 ini kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut ia meminta agar KPU dan Bawaslu Medan segera menindaklanjuti hal ini secepat mungkin untuk mengembalikan suaranya yang hilang karena perbandingan data yang dimiliki sangat mencolok dimana total suara caleg dan partai tidak berubah di PPK Medan Deli.
Wong juga menyebutkan berdasarkan salinan rekapitulasi yang diterimanya dari 5 anggota PPK Medan Deli hanya tiga tanda tangan saja yakni tanda tangan Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 5 sementara anggota PPK No.3 dan No.4 tidak ada tandatangan.
Ia mengingatkan agar perolehan suara sesuai dengan apa yang ada dan jangan diutak-atik karena itu suara rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 lalu.
Wong juga menyampaikan pada Dapil III perolehan Suaranya di Medan Timur sebanyak 5.190, Medan Tembung sebanyak 3.134, Medan Perjuangan sebanyak 2.758 dan Medan Deli 1.387 yang saat penandatangan suara dari rekapitulasi sebanyak 1.367 suara.
“Sekali lagi kita harapkan, KPU dan Bawaslu Medan memperhatikan hal ini dalam mewujudkan pemilu damai dan jujur,” ucapnya lagi.