Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B kembali sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/3/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri ratusan masyarakat, perwakilan Camat Medan Perjuangan Saut TM Samosir, perwakilan Dinas PU Kota Medan Alfred S, Kepala Lingkungan (Kepling) Bambang S.
Wong yang akrab disapa Tarigan ini mengatakan, Perda tentang pengelolaan persampahan ini disosialisasikan kembali agar masyarakat sadar akan kebersihan lingkungan sekitar dan mengetahui bagaimana cara mengelola sampah.
“Masalah persampahan ini kan sudah diatur di UU No. 23 tahun 2018. Dan seharusnya persampahan ini sudah bisa diatasi oleh Pemko Medan. Sebab, perdanya kan sudah ada. Saya kembali mensosialisasikan perda ini agar jangan ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan,” ucapnya.
Sambung Wong, tujuan pengolahan sampah ini, yang pertama untuk menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan. Sebab, sampah yang tidak dikelola atau di buang sembarangan selain mencemari lingkungan sekitar karena aromanya yang menyengat tidak sedap, juga dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.
“Yang kita lihat sekarang, banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan. Ini akibat masyarakat Kota Medan belum sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan mereka sendiri. Banyak juga masyarakat yang belum menyadari bahwa sampah dapat mematikan jika ada disekitar pekarangan mereka,” jelas Wong, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini.
Lanjut Wong, contohnya limbah baterai yang dibuang sembarangan. Apabila baterai ini di buat mainan oleh anak-anak, tanpa mencuci tangan dengan bersih, setelah itu mereka makan.
“Bisa dipastikan anak tersebut akan keracunan berat, karena baterai itu katagori limbah B3, limbah ini berbahaya yang bisa menyebabkan kematian,” katanya.
Selama ini, Wong menambahkan, cluster persampahan yang banyak menyumbang limbah sampah di Kota Medan. Diantaranya, Kawasan Apartemen, Kawasan Industri maupun Kawasan Rumah Susun yang ada di Kota medan.
Saat ini Tempat Penampungan Sampah Akhir bagi masyarakat Kota Medan yang dulunya di Tuntungan, sekarang sudah dialihkan ke kawasan Kecamatan Terjun.
“Negara luar sudah canggih di dalam mengolah limbah sampah ini. Seperti di China, mereka sudah memiliki mesin yang bisa memilah sampah-sampah tersebut dengan sendirinya. Dan diolah kembali menjadi sumber energi buat negara mereka,” tuturnya.
Di penghujung kegiatan sosialisasi, Wong juga sempat mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu dikarenakan Walikota Medan Bobby Nasution mulai memberlakukan sanksi dan pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Jadi, Walikota Medan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp.10 juta atau kurungan selama 3 bulan,” tutupnya.