Politik

Wong Chun Sen Gelar Sosperda: Mulai Januari 2024 Buang Sampah Sembarangan Denda 10 Juta

46
×

Wong Chun Sen Gelar Sosperda: Mulai Januari 2024 Buang Sampah Sembarangan Denda 10 Juta

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B kembali sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/3/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB. (pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B kembali sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/3/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri ratusan masyarakat, perwakilan Camat Medan Perjuangan Saut TM Samosir, perwakilan Dinas PU Kota Medan Alfred S, Kepala Lingkungan (Kepling) Bambang S.

Wong yang akrab disapa Tarigan ini mengatakan, Perda tentang pengelolaan persampahan ini disosialisasikan kembali agar masyarakat sadar akan kebersihan lingkungan sekitar dan mengetahui bagaimana cara mengelola sampah.

“Masalah persampahan ini kan sudah diatur di UU No. 23 tahun 2018. Dan seharusnya persampahan ini sudah bisa diatasi oleh Pemko Medan. Sebab, perdanya kan sudah ada. Saya kembali mensosialisasikan perda ini agar jangan ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan,” ucapnya.

Sambung Wong, tujuan pengolahan sampah ini, yang pertama untuk menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan. Sebab, sampah yang tidak dikelola atau di buang sembarangan selain mencemari lingkungan sekitar karena aromanya yang menyengat tidak sedap, juga dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *