Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan, Nomor. 2 Tahun 2018 tentang penanganan bencana alam yang berlangsung di Jalan Madio Santoso (Mados) Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, Minggu (06/11/22) sore.
Kegiatan yang dihadiri ratusan orang, dimana didominasi para ibu-ibu serta dihadiri Perwakilan BPBD Kota Medan, M Yamin dan Kepling XIV, Ilyas yang mewakili Kelurahan PBD I sekaligus pihak Kecamatan Medan Timur.
Dalam sambutannya, M Yamin menyampaikan apresiasinya kepada Wong Chun Sen Tarigan yang melaksanakan Sosper No.2 Tahun 2018 tentang penanganan Bencana Alam.
“Terimakasih atas dukungan pelaksanaan Sosper sehingga memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dimana penanganan bencana ada dua yakni bencana alam dan non alam,” ujarnya.
Ia pun mengatakan untuk bencana alam ada tiga tahapan dimana sekarang ini tahapan Pra Bencana dimana sosialisasi yang dilakukan. Tentunya kita tidak menginginkan adanya terjadi bencana namun untuk pencegahan bisa dilakukan terutama menjaga ekosistem lingkungan disekitarnya.












