Medan, Pelitaharian.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa Sorbatua Siallagan, seorang ketua kelompok masyarakat adat Op. Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Benar, PT Medan menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging),” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing ketika dihubungi dari Medan, Sabtu (19/10).
Dia mengatakan, putusan banding nomor: 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, tanggal 14 Agustus 2024 Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.Sim yang dimintakan banding.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (17/10), Hakim Ketua Syamsul Bahri didampingi Dr Longser Sormin dan Tumpal Sagala masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan perbuatan terdakwa Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
“Majelis hakim PT Medan melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan,” ujar dia.
Selain itu, majelis hakim PT Medan juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara.












