Berita UtamaHukum

Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Jaringan “Agen Perdagangan Orang” Amat dan Aya Uda yang Kirim Pekerja ke Malaysia

35
×

Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Jaringan “Agen Perdagangan Orang” Amat dan Aya Uda yang Kirim Pekerja ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Suasana penangkapan dua tersangka dugaan perdagangan orang ke Malaysia. (pelitaharian.id/foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat dua agen pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh korban berhasil diselamatkan oleh Tim Satgas TPPO, yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait rencana keberangkatan para korban secara ilegal.

“Para korban kami amankan di dua lokasi penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” ujar Hadi, Rabu, 6 November 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang agen yang diduga sebagai penggerak utama TPPO, yaitu Amat dan Aya Uda. “Tim Satgas TPPO berhasil mencegah keberangkatan tujuh calon pekerja migran yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal,” terang Hadi.

Menurut penjelasan polisi, ketujuh korban ini direncanakan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Sesampainya di sana, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *