Hukum

Kajari Asahan Urutan Pertama dalam Jumlah Restorative Justice Tertinggi

×

Kajari Asahan Urutan Pertama dalam Jumlah Restorative Justice Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Foto: Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, Minggu (1/10/2023). (pelitaharian.id/istimewa).

Medan, pelitaharian.id – Hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humania berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, Minggu (1/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa penerapan Perja No. 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.

“Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp120. 000 demi untuk membali beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya), ” kata Yos.

Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan, jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *