Berita Utama

Sidang KDRT Lubuk Pakam Ungkap Fakta Baru: Teriakan “Ko Erwin Tolong” Terdengar Sebelum Lampu Padam

×

Sidang KDRT Lubuk Pakam Ungkap Fakta Baru: Teriakan “Ko Erwin Tolong” Terdengar Sebelum Lampu Padam

Sebarkan artikel ini

Saksi LK dan petugas keamanan sama-sama mengaku mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah sebelum listrik tiba-tiba padam

Saksi LK menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terkait jeritan minta tolong yang terdengar sebelum listrik padam, Kamis (30/4/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengungkap fakta baru terkait adanya teriakan minta tolong dari dalam rumah terdakwa Sherly yang disebut terdengar sesaat sebelum aliran listrik padam.

Dalam sidang perkara nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang digelar Kamis (30/4/2026), saksi berinisial LK mengakui mendengar langsung teriakan Sherly yang meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, LK menyebut situasi di rumah tersebut mendadak gelap setelah sebelumnya terdengar jeritan.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar saksi LK di persidangan.

Kesaksian itu menjadi salah satu poin krusial yang disorot dalam persidangan, karena menggambarkan adanya kondisi darurat di dalam rumah sebelum listrik padam.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menegaskan bahwa jeritan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks peristiwa yang sedang terjadi di dalam rumah.

Sumpah Pemuda Pemko Medan