MEDAN, pelitaharian.id – Perjalanan hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kini memasuki fase pelaksanaan putusan. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada 21 Mei 2026, kewajiban menjalani hukuman dan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp856 miliar menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti jaksa.
Perkara ini tidak berhenti pada vonis pidana 10 tahun penjara. Putusan Pengadilan Tinggi Medan juga membebankan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 kepada Alexander Halim.
Kini, perhatian tertuju pada langkah eksekusi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan jaksa penuntut umum harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Sementara itu, terkait informasi yang menyebut Alexander Halim berada atau melarikan diri ke luar negeri, Kejati Sumut menyatakan belum menerima informasi tersebut.
Kasasi Alexander Halim Ditolak MA
Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”












