Berita Utama

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

10
×

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak kasasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Putusan banding sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550, sementara Kejati Sumut menyatakan JPU wajib mengeksekusi putusan tersebut.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang menghadapi proses hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara tindak pidana korupsi, Medan, Kamis (21/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Perjalanan hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kini memasuki fase pelaksanaan putusan. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada 21 Mei 2026, kewajiban menjalani hukuman dan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp856 miliar menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti jaksa.

Perkara ini tidak berhenti pada vonis pidana 10 tahun penjara. Putusan Pengadilan Tinggi Medan juga membebankan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 kepada Alexander Halim.

Kini, perhatian tertuju pada langkah eksekusi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan jaksa penuntut umum harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Sementara itu, terkait informasi yang menyebut Alexander Halim berada atau melarikan diri ke luar negeri, Kejati Sumut menyatakan belum menerima informasi tersebut.

Kasasi Alexander Halim Ditolak MA

Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan:

“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”