Dokumen tersebut antara lain mencakup AJB Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003, yang dibuat pada Desember 2003.
Selain itu terdapat sejumlah AJB tahun 2013, termasuk Nomor 54 sampai 73/2013 dan Nomor 75 sampai 103/2013, dengan tanggal pembuatan 27 November 2013 dan 29 November 2013.
Barang bukti pertanahan tersebut berkaitan dengan wilayah Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Sejumlah Tanah Diperintahkan Dirampas untuk Negara
Salah satu dokumen yang tercantum ialah buku tanah Hak Milik Nomor 12/1975 Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Barang bukti tersebut masuk dalam kelompok yang diperintahkan:
“Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sementara buku tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercatat sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.












