Berita Utama

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

10
×

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak kasasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Putusan banding sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550, sementara Kejati Sumut menyatakan JPU wajib mengeksekusi putusan tersebut.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang menghadapi proses hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara tindak pidana korupsi, Medan, Kamis (21/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Hukuman:
10 tahun penjara
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara

Mahkamah Agung
Nomor: 2657 K/PID.SUS/2026
Putusan: 21 Mei 2026

Kasasi Penuntut Umum: tidak dapat diterima
Kasasi Terdakwa: ditolak
Biaya perkara: Rp2.500. (red/tim)