Medan, pelitaharian.id – KPU Provinsi Sumatera Utara baru saja mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 dengan total 10.813.825 pemilih. Pengumuman ini dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, melalui berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024 di Ballroom Grand City Hall Medan.
Acara penetapan DPS tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dan dihadiri oleh anggota KPU Sumut lainnya, termasuk El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa. Jumlah pemilih ini mengalami penurunan dari angka awal sebesar 10.915.000 setelah tahap pencocokan dan penelitian (Coklit).
Rekapitulasi DPS mencatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 dan pemilih perempuan sebanyak 5.489.381. Data ini mencakup 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan di seluruh Sumatera Utara.
Bawaslu Provinsi Sumut juga memberikan masukan penting selama proses ini. Mereka merekomendasikan penambahan nama Karmen dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), meskipun terdapat akta kematian di Disdukcapil, karena Karmen masih hidup sebagaimana dibuktikan dengan foto dan KTP. Bawaslu juga meminta agar Sopani Damanik, yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun, dimasukkan dalam DPSHP berdasarkan dokumen pernikahan resmi.












