HeadlinePolitik

KPU Sumut Umumkan Daftar Pemilih Sementara 10,8 Juta: Apa Artinya untuk Pilkada 2024?

2133
×

KPU Sumut Umumkan Daftar Pemilih Sementara 10,8 Juta: Apa Artinya untuk Pilkada 2024?

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menyerahkan berkas Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024, Jumat 16 Agustus 2024, bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan (pelitaharian.id/ist).

Medan, pelitaharian.id – KPU Provinsi Sumatera Utara baru saja mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 dengan total 10.813.825 pemilih. Pengumuman ini dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, melalui berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024 di Ballroom Grand City Hall Medan.

Acara penetapan DPS tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dan dihadiri oleh anggota KPU Sumut lainnya, termasuk El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa. Jumlah pemilih ini mengalami penurunan dari angka awal sebesar 10.915.000 setelah tahap pencocokan dan penelitian (Coklit).

Rekapitulasi DPS mencatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 dan pemilih perempuan sebanyak 5.489.381. Data ini mencakup 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan di seluruh Sumatera Utara.

Bawaslu Provinsi Sumut juga memberikan masukan penting selama proses ini. Mereka merekomendasikan penambahan nama Karmen dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), meskipun terdapat akta kematian di Disdukcapil, karena Karmen masih hidup sebagaimana dibuktikan dengan foto dan KTP. Bawaslu juga meminta agar Sopani Damanik, yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun, dimasukkan dalam DPSHP berdasarkan dokumen pernikahan resmi.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Kami menghargai dukungan dari 33 KPU Kabupaten/Kota dan 41.046 petugas pemutakhiran data (Pantarlih) yang telah bekerja keras. Terima kasih juga kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu, dan Bawaslu Sumut atas dukungan mereka,” ujar Agus Arifin.

Agus Arifin menekankan harapan agar data pemilih yang telah diperbarui ini akurat dan berkualitas. “Kami berupaya memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suara mereka dengan baik pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses ini akan dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran lebih lanjut untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024,” tambahnya. (Rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *