Berita UtamaPolitik

KPU Sumut Umumkan Daftar Pemilih Sementara 10,8 Juta: Apa Artinya untuk Pilkada 2024?

2226
×

KPU Sumut Umumkan Daftar Pemilih Sementara 10,8 Juta: Apa Artinya untuk Pilkada 2024?

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menyerahkan berkas Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024, Jumat 16 Agustus 2024, bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan (pelitaharian.id/ist).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Kami menghargai dukungan dari 33 KPU Kabupaten/Kota dan 41.046 petugas pemutakhiran data (Pantarlih) yang telah bekerja keras. Terima kasih juga kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu, dan Bawaslu Sumut atas dukungan mereka,” ujar Agus Arifin.

Agus Arifin menekankan harapan agar data pemilih yang telah diperbarui ini akurat dan berkualitas. “Kami berupaya memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suara mereka dengan baik pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses ini akan dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran lebih lanjut untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024,” tambahnya. (Rel).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *