Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Media Pelita Harian Nusantara
Media Siber : pelitaharian.id
- Wartawan pelitaharian.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan pelitaharian.id dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan pelitaharian.id dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas ID Card (Kartu Pers), berpakaian yang rapi dan sopan serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan pelitaharian.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi pelitaharian.id
- Wartawan pelitaharian.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
- Wartawan pelitaharian.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
- Wartawan pelitaharian.id dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
- Wartawan pelitaharian.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
- Wartawan pelitaharian.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan pelitaharian.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kedannews.com, bisa menghubungi ke nomor kontak Pemimpin Redaksi : 081362497732 atau email ke : redaksi@pelitaharian.id dan pelitaharian786@gmail.com
- PT. Media Pelita Harian Nusantara dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kota Medan.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber kedannews.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di : Medan
Tanggal 16 Januari 2022
PT. MEDIA PELITA HARIAN NUSANTARA (pelitaharian.id)
ARYA LAKSANA MULYA
Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan