Berita Utama

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

10
×

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak kasasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Putusan banding sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550, sementara Kejati Sumut menyatakan JPU wajib mengeksekusi putusan tersebut.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang menghadapi proses hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara tindak pidana korupsi, Medan, Kamis (21/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Dokumen perkara juga mencatat sejumlah perkembangan hingga 2020, termasuk dokumen bantuan hukum mengenai persoalan hak atas tanah atau sertifikat serta bantuan penindakan tindak pidana kehutanan di kawasan tersebut.

Selain itu terdapat Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS 3772/K.3/TU/PK/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan Nomor PKS 270/K.3/TU/PK/1/2020 tanggal 21 Januari 2020, yang berkaitan dengan penguatan fungsi kemitraan konservasi dan pemulihan ekosistem.

Ada Dokumen Penetapan Kawasan Hutan

Dalam daftar barang bukti juga terdapat dokumen yang berkaitan dengan sejarah penetapan kawasan hutan.

Salah satunya Surat Nomor S.662/II/Kun-3/06 tanggal 15 Juni 2006 mengenai penegasan Surat SK.44/Menhut-II/2005.

Kemudian terdapat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara dengan luas kurang lebih 3.742.120 hektare.

Dokumen lainnya mencakup surat dari Kepala Desa Tapak Kuda pada Agustus 2007, sejumlah surat pada 2008, 2010 dan 2012, serta permohonan penataan batas kawasan konservasi dengan areal lahan masyarakat atau Koperasi Sinar Tani Makmur seluas kurang lebih 400 hektare di Desa Tapak Kuda.

Kejati Sumut Tegaskan Jaksa Harus Eksekusi

Setelah kasasi ditolak, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan putusan.