Untuk Desa Pematang Cengal, buku tanah Hak Milik Nomor 57 juga masuk dalam kelompok yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.
Sedangkan buku tanah Hak Milik Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116 Desa Pematang Cengal tercatat sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.
Puluhan Bidang Tanah Tercantum dalam Putusan
Amar putusan juga merinci sejumlah bidang tanah di Desa Tapak Kuda yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.
Luas bidang tanah yang dicantumkan bervariasi, mulai dari sekitar 10 ribu meter persegi hingga hampir 20 ribu meter persegi.
Beberapa bidang yang tercantum antara lain:
- 17.425 meter persegi, SHM Nomor 24 atas nama Suliyanto.
- 14.640 meter persegi, SHM Nomor 25 atas nama Alexander Halim.
- 18.402 meter persegi, SHM Nomor 26 atas nama Ilham Miarto.
- 18.518 meter persegi, SHM Nomor 27 atas nama Emmy Flora Silitonga.
- 19.499 meter persegi, SHM Nomor 28 atas nama Ilham Miarto.
- 18.986 meter persegi, SHM Nomor 29 atas nama Syaiful Azwan.
- 18.708 meter persegi, SHM Nomor 30 atas nama Emmy Flora Silitonga.
- 17.537 meter persegi, SHM Nomor 31 atas nama Darwin Simanjorang.
- 19.255 meter persegi, SHM Nomor 32 atas nama Alexander Halim.
- 19.686 meter persegi, SHM Nomor 33 atas nama Elin Supiani.
Daftar bidang tersebut masih berlanjut hingga SHM Nomor 69, dengan nama-nama pemegang hak yang tercantum dalam amar putusan.
Pematang Cengal Juga Masuk dalam Daftar
Selain Tapak Kuda, putusan memuat bidang tanah di Desa Pematang Cengal berdasarkan sejumlah SHM, yakni Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116.












