MEDAN, pelitaharian.id — Putusan perkara korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 mendapat respons dari tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi.
Tim PH memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026).
Selain banding, tim hukum Saiful Abdi juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Ketua tim PH Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.
PH Soroti Peristiwa Penandatanganan Smartboard
Jonson kemudian menyinggung fakta persidangan terkait proses penandatanganan dokumen Pengadaan Smartboard.












