Berita UtamaHukum

PH Mantan Kadisdik Langkat Siapkan Banding, Pertanyakan Vonis Rp1 Miliar

×

PH Mantan Kadisdik Langkat Siapkan Banding, Pertanyakan Vonis Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum Saiful Abdi menyatakan akan mengajukan banding dan melaporkan majelis hakim ke Bawas MA serta Komisi Yudisial. PH juga mempertanyakan pertanggungjawaban kerugian negara Rp18 miliar yang disebut belum terurai dalam putusan.

Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang memimpin persidangan pembacaan putusan perkara pengadaan Smartboard Disdik Langkat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id — Putusan perkara korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 mendapat respons dari tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi.

Tim PH memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026).

Selain banding, tim hukum Saiful Abdi juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.

Ketua tim PH Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.

PH Soroti Peristiwa Penandatanganan Smartboard

Jonson kemudian menyinggung fakta persidangan terkait proses penandatanganan dokumen Pengadaan Smartboard.

Menurut dia, Saiful Abdi sebelumnya telah berupaya menolak menandatangani dokumen tersebut. Namun, Saiful Abdi disebut akhirnya dijemput oleh ajudan Faisal Hasrimy ke kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah itu, Saiful Abdi mendatangi rumah dinas bupati dan menandatangani dokumen pengadaan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga disebut mengungkap adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap terlaksananya program Pengadaan Smartboard di Langkat, termasuk Faisal Hasrimy dan Baron.

Jonson menyatakan fakta tersebut akan menjadi bagian yang dituangkan dalam memori banding.

“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan. Karena dia menjalankan perintah pimpinan penghapusan pidana. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa.Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.

Jonson yang juga CEO Kantor Hukum Metro tersebut mengatakan, laporan kepada Bawas MA dan KY berkaitan dengan apa yang dinilai sebagai perlakuan majelis hakim terhadap profesi advokat selama proses persidangan.

PH Pertanyakan Uang Rp1 Miliar

Salah satu poin yang kembali disoroti tim hukum adalah uang Rp1 miliar yang dalam putusan dibebankan sebagai uang pengganti kepada Saiful Abdi.

Jonson menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar pembebanan tersebut karena, menurut dia, fakta mengenai uang tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam pertimbangan putusan.

“Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan.

Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu,” pungkasnya.

Kerugian Negara Rp29,5 Miliar, Baru Rp11,5 Miliar Dibebankan

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, melalui hakim anggota Sontian Siahaan, menguraikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp29,5 miliar.

Angka tersebut juga disebut tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum.

Namun, berdasarkan amar putusan, uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa berjumlah Rp11,5 miliar.

Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa dikenakan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jika setelah perkara berkekuatan hukum tetap harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Saiful Abdi dikenakan uang pengganti Rp1 miliar dengan ketentuan serupa dan ancaman pidana tambahan 2 tahun apabila tidak mampu membayar sesuai ketentuan putusan.

Sementara itu, Supriadi selaku Pejabat Komitmen (PPK) dikenakan uang pengganti sebesar Rp500 juta, juga dengan ketentuan apabila tidak mencukupi maka dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun.

Perbedaan lainnya terdapat pada konstruksi dakwaan terhadap Supriadi. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang menempatkannya pada dakwaan primair. Supriadi dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair.

Dari rincian tersebut, terdapat selisih sekitar Rp18 miliar antara nilai kerugian negara Rp29,5 miliar dengan total uang pengganti Rp11,5 miliar yang dibebankan kepada tiga terdakwa.

Dalam materi yang dipersoalkan PH, belum terurai secara jelas dalam pemberitaan persidangan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas sisa nilai kerugian tersebut dan ke mana aliran dana Rp18 miliar dimaksud.

Smartboard Disebut Program Prioritas Pj Bupati

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga mengungkap sejumlah fakta mengenai awal pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Hakim anggota Sontian Siahaan menyebut pengadaan tersebut merupakan program unggulan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.

Program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024.

Majelis hakim menyebut Faisal Hasrimy memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) agar pengadaan smartboard dimasukkan dalam P-APBD 2024 dengan pagu Rp48,9 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023.

Dalam rangkaian fakta yang diuraikan majelis, Faisal Hasrimy juga disebut memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Saiful Abdi. Baron disebut sebagai pihak yang kemudian terkait dengan pengadaan smartboard tersebut.

Arahan itu selanjutnya disebut diteruskan Saiful Abdi kepada Supriadi selaku PPK.

Majelis hakim juga mencatat bahwa harga kebutuhan smartboard di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) disebut memiliki nilai yang sama dengan pengadaan di Langkat, yakni Rp160 juta untuk setiap unit.

Perkara Smartboard Tebingtinggi Juga Seret Nama Rekanan

Rangkaian perkara pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 juga muncul dalam perkara lain di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi.

Dalam perkara tersebut, nama Budi Pranoto Seputra juga muncul sebagai rekanan. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis Idam Khalid dan Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, disebut memperoleh putusan bebas.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan Budi Pranoto Seputra dan Idam Khalid terbukti bersalah.

Namun, dalam perkara tersebut majelis hakim menguraikan kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar dan menyebut kerugian tersebut diyakini memperkaya pihak yang disebut sebagai broker, yakni Baron.

Dengan adanya putusan perkara Langkat tersebut, tim PH Saiful Abdi menyatakan akan menuangkan keberatan-keberatan mereka dalam memori banding. Sementara laporan yang direncanakan ke Bawas MA dan KY akan ditempuh secara terpisah. (red./tm).

Pengaduan DLH Kota Medan