Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Agustus 2026, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung melalui eksekusi.
Terkait informasi mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri, Kejati Sumut menyatakan belum memperoleh informasi tersebut.
“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).
Dengan demikian, berdasarkan bahan yang tersedia, dua hal menjadi perkembangan terbaru perkara ini: kasasi Alexander Halim telah ditolak Mahkamah Agung dan JPU diwajibkan melaksanakan eksekusi, sedangkan informasi mengenai terpidana berada di luar negeri belum diterima oleh Kejati Sumut.
Dalam data SIPP Pengadilan Negeri Medan yang diberikan, perkara tersebut juga tercatat dengan status Permohonan PK.
Rangkaian Perkara Alexander Halim
PN Medan
Nomor: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan: 11 Agustus 2025
PT Medan
Nomor: 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan: 15 Oktober 2025












