Berita Utama

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

10
×

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak kasasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Putusan banding sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550, sementara Kejati Sumut menyatakan JPU wajib mengeksekusi putusan tersebut.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang menghadapi proses hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara tindak pidana korupsi, Medan, Kamis (21/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Agustus 2026, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung melalui eksekusi.

Terkait informasi mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri, Kejati Sumut menyatakan belum memperoleh informasi tersebut.

“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).

Dengan demikian, berdasarkan bahan yang tersedia, dua hal menjadi perkembangan terbaru perkara ini: kasasi Alexander Halim telah ditolak Mahkamah Agung dan JPU diwajibkan melaksanakan eksekusi, sedangkan informasi mengenai terpidana berada di luar negeri belum diterima oleh Kejati Sumut.

Dalam data SIPP Pengadilan Negeri Medan yang diberikan, perkara tersebut juga tercatat dengan status Permohonan PK.

Rangkaian Perkara Alexander Halim

PN Medan
Nomor: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan: 11 Agustus 2025

PT Medan
Nomor: 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan: 15 Oktober 2025