Berita Utama

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

10
×

Kasasi Alexander Halim Alias Akuang Ditolak MA! Eksekusi dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Menanti, Terpidana Disinyalir Kabur ke Luar Negeri, Namun Kejatisu Sebut Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak kasasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Putusan banding sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp856.801.945.550, sementara Kejati Sumut menyatakan JPU wajib mengeksekusi putusan tersebut.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang menghadapi proses hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara tindak pidana korupsi, Medan, Kamis (21/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Pengadilan Tinggi Medan kemudian menjatuhkan putusan pada 15 Oktober 2025 dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding kedua pihak, tetapi mengubah putusan tingkat pertama khususnya terkait uang pengganti. Alexander Halim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Hukuman yang dijatuhkan berupa 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 3 bulan kurungan.

Rp856,8 Miliar Menjadi Kewajiban Uang Pengganti

Selain hukuman badan, nilai uang pengganti menjadi bagian yang cukup besar dalam perkara ini.

Pengadilan Tinggi Medan menetapkan Alexander Halim harus membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550, atau sekitar Rp856,8 miliar.

Putusan mengatur apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Barang Bukti Meliputi Dokumen Pertanahan

Putusan perkara ini juga memuat daftar barang bukti yang cukup panjang. Di antaranya berupa berbagai Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H. selaku PPAT Kabupaten Langkat.