Sedangkan terhadap permohonan kasasi yang diajukan Alexander Halim, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”
Selain itu, Alexander Halim dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dengan putusan tersebut, permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak. Adapun permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Vonis 10 Tahun Berasal dari Putusan Banding
Sebelum perkara sampai ke Mahkamah Agung, proses hukum telah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan kemudian berlanjut ke tingkat banding.
Perkara dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut diputus pada 11 Agustus 2025. Alexander Halim tercatat sebagai terdakwa, sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Penuntut Umum.
Baik terdakwa maupun jaksa kemudian menempuh upaya banding. Alexander Halim mengajukan banding pada 13 Agustus 2025, disusul Penuntut Umum pada 15 Agustus 2025.












