MEDAN, pelitaharian.id — Pemerintah Kota Medan menyiapkan strategi memperkuat penerimaan daerah dengan memperluas basis pajak dan retribusi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi daerah serta memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak identik dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” sebut Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap turut hadir dalam rapat tersebut.
PAD 2027 Diproyeksikan Rp4,167 Triliun
Dalam tanggapannya, Rico menjelaskan perubahan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi disusun dengan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Penyusunan perubahan regulasi tersebut dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Rico, proyeksi tambahan PAD tidak ditentukan secara sembarangan. Perhitungannya mempertimbangkan potensi riil daerah, tingkat kepatuhan masyarakat, kondisi ekonomi serta hasil evaluasi penerimaan dari setiap jenis pajak dan retribusi.
“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.
Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
Rico menegaskan, pencapaian PAD tidak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan. Kebijakan tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas dunia usaha.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.












