Labuhanbatu, pelitaharian.id – Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa (Dumas) dan pemberitaan di media online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.
Merespon Dumas tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Senin, (10/7/2023) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.
Selanjutnya, Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap Endo selama kurang lebih 7 hari team melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada Senin 17 Juli 2023 petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo (43) warga Jalan Sudierman No.12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.












