Batu Bara, pelitaharian.id – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan nekat masuk rumah tetangganya sendiri pada . 3 unit handphone (Hp) dan cincin emas raib diborong oleh maling, dalam tempo 2 X 24 jam pelaku berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi, SH, MM, membenarkan kejadian tersebut, saat ini kedua pelaku sudah diamankan petugas. Minggu (05/06/2022).
Disebut Kapolsek, korban Mardina Munthe, warga Dusun I, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, sedangkan pelaku juga masih tinggal satu dusun, yaitu Azed Fikram, alias Fikram (26), masih tetangga korban, dan Amri (35), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
“Pelaku masuk dari pintu depan, karena rumah korban masih baru dibangun dan ada celah untuk membuka kunci dari luar, Kamis dinihari (02/06)” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku dengan leluasa mengambil hp dan cincin emas, disaat penghuni rumah masih tertidur lelap, korban mengetahui hp dan cincin emasnya hilang ketika terbangun sekira pukul 06.00, pagi, karena korban seorang guru mau isi absen, hp miliknya hilang, ungkapnya.













