HeadlineHukum dan Kriminal

Borong Hp dan Emas Dinihari, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

0
×

Borong Hp dan Emas Dinihari, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi, bersama Kanit Reskrim, Ipda M Siregar, dan kedua pelaku saat di Polsek Lima Puluh

Batu Bara, pelitaharian.id – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan nekat masuk rumah tetangganya sendiri pada . 3 unit handphone (Hp) dan cincin emas raib diborong oleh maling, dalam tempo 2 X 24 jam pelaku berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi, SH, MM, membenarkan kejadian tersebut, saat ini kedua pelaku sudah diamankan petugas. Minggu (05/06/2022).

Disebut Kapolsek, korban Mardina Munthe, warga Dusun I, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, sedangkan pelaku juga masih tinggal satu dusun, yaitu Azed Fikram, alias Fikram (26), masih tetangga korban, dan Amri (35), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

“Pelaku masuk dari pintu depan, karena rumah korban masih baru dibangun dan ada celah untuk membuka kunci dari luar, Kamis dinihari (02/06)” ujar Kapolsek.

Kedua pelaku dengan leluasa mengambil hp dan cincin emas, disaat penghuni rumah masih tertidur lelap, korban mengetahui hp dan cincin emasnya hilang ketika terbangun sekira pukul 06.00, pagi, karena korban seorang guru mau isi absen, hp miliknya hilang, ungkapnya.

Ternyata bukan hp milik Mardina saja yang hilang, hp anak dan suaminya juga raib, tambah Rusdi.

“Setelah mendapat laporan, saya dan Kanit Reskrim, Ipda M Siregar bersama tim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyebar lakukan pengintaian. Ketika mendapat info dari warga, Sabtu siang (04/06) sekira pukul 12.00. WIB, melihat pelaku yang sudah diketahui identitasnya lagi nyantai di pasar Kedai Sianam, dan keduanya berhasil ditangkap,” ungkap AKP Rusdi.

Korban ditaksir mengalami kerugian 10 juta lebih, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkas Kapolsek Lima Puluh.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *