MEDAN, pelitaharian.id — Pemerintah Kota Medan menyiapkan strategi memperkuat penerimaan daerah dengan memperluas basis pajak dan retribusi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi daerah serta memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak identik dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” sebut Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap turut hadir dalam rapat tersebut.
PAD 2027 Diproyeksikan Rp4,167 Triliun
Dalam tanggapannya, Rico menjelaskan perubahan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi disusun dengan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Penyusunan perubahan regulasi tersebut dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Rico, proyeksi tambahan PAD tidak ditentukan secara sembarangan. Perhitungannya mempertimbangkan potensi riil daerah, tingkat kepatuhan masyarakat, kondisi ekonomi serta hasil evaluasi penerimaan dari setiap jenis pajak dan retribusi.
“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.
Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
Rico menegaskan, pencapaian PAD tidak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan. Kebijakan tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas dunia usaha.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.
Tarif Pajak Tetap Pertimbangkan Kondisi Masyarakat
Dalam penyampaian tanggapan kepala daerah yang dibacakan secara bergantian oleh Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Pemko Medan menekankan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Faktor daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi juga menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan.
Perubahan perda turut mencakup penyempurnaan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di dalamnya termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Rico kembali menegaskan bahwa strategi optimalisasi PAD tidak hanya mengandalkan perubahan tarif.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.
Aset Daerah Juga Dioptimalkan
Selain pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyiapkan langkah penguatan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
Pengamanan secara hukum dilakukan melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan yang menjadi aset daerah. Sementara pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Pemko Medan juga melakukan penertiban terhadap aset yang terlantar maupun aset yang dikuasai pihak lain tanpa izin.
Di sisi administrasi, pemerintah kota mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset. Langkah tersebut diarahkan agar pengelolaan aset berlangsung lebih transparan dan akuntabel sekaligus membuka peluang optimalisasi aset yang memiliki potensi ekonomi.
DPRD Bentuk Pansus
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.
Pembahasan melalui Pansus selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.













