Medan, pelitaharian.id – Dugaan pembiaran aksi premanisme dan mandeknya penanganan laporan warga menggiring Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang ke meja pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut. Ia dilaporkan oleh Tapian Nauli Malau melalui kuasa hukumnya, Galaxy Sagala, SH, pada Jumat, 9 Mei 2025. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik dan kelalaian aparat dalam menindak sembilan laporan hukum yang diajukan sejak 2021.
“Laporan ini kami layangkan karena banyak kejanggalan dan tidak ada kejelasan hukum atas sembilan laporan yang kami buat sejak 2021. Bahkan sebagian kasus sama sekali tidak ada perkembangan,” tegas Galaxy dalam wawancara usai pemeriksaan lanjutan di Bidpropam, Senin (26/5/2025).
Dari sembilan laporan, enam di antaranya telah diterima dan diproses oleh Propam Polda Sumut. Tiga laporan lainnya, menurut Galaxy, akan segera menyusul. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup pemortalan jalan, pengerusakan alat berat, percobaan pembunuhan, hingga aksi premanisme brutal terhadap usaha Tapian Nauli Malau.
Salah satu kasus yang disorot tajam adalah dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan kedua orang tuanya di lokasi usaha korban. “Mereka mengejar abang kandung klien kami, Jahiras Malau, dengan parang sepanjang satu meter. Polisi yang berada di lokasi hanya melepaskan tembakan peringatan, lalu pergi begitu saja, meninggalkan korban dalam bahaya,” beber Galaxy dengan nada kecewa.













