Medan, pelitaharian.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan kembali mempertanyakan keberadaan 11 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang sampai saat ini masih berdiri megah.
Padahal, bangunan tersebut sudah menyalahi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyalahi garis sempadan bangunan (GSB) atau roilen. Bahkan memakan badan jalan yang merupakan fasilitas umum warga setempat.
“Jadi mustahil dikeluarkannya izin mendirikan bangunan untuk 11 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang saat ini hanya disegel oleh Pemko Medan itu. Sebab luas tanahnya hanya 6 meter lebih, sementara roilen saja harus 4 meter. Namun 11 ruko itu sekarang berdiri megah,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan Daniel Pinem yang terus memperjuangkan hak masyarakat setempat yang keberatan dengan adanya 11 unit ruko yang sudah memakan jalan tersebut, kepada wartawan, Senin (17/6).













