Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan yang beredar dan keterangan warga, GS diamankan pada Kamis (29/10/2026). Pengamanan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan perkara penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, penggeledahan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) di sebuah mess kawasan Jermal, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan disebut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Warga sekitar menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah merupakan mess, bukan rumah GS sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya. Keterangan lain yang diperoleh wartawan di kawasan tersebut juga menyebutkan bahwa GS telah lebih dahulu diamankan sebelum penggeledahan dilakukan.
“Kamis Ketua GS sudah diamankan duluan, informasinya terkait dugaan penggelapan dan penipuan,” kata seorang warga di sekitar lokasi penggerebekan.













