Hukum

Hakim Bantah Tolak Bukti CD, Kuasa Hukum Ali Zamar: ‘Klien Kami Tidak Bersalah!’ Ibu Terdakwa Memohon Keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto

×

Hakim Bantah Tolak Bukti CD, Kuasa Hukum Ali Zamar: ‘Klien Kami Tidak Bersalah!’ Ibu Terdakwa Memohon Keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Irfan Fadila Mawi, SH (baca pledoi berdiri) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2024). (pelitaharian.id/Foto: Aris).

Medan, pelitaharian.id – Persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ali Zamar Manday Lubis berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2024). Dalam sidang pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Irfan Fadila Mawi, SH, menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk penolakan Compact Disc (CD) berisi rekaman kejadian sebagai alat bukti oleh Majelis Hakim. CD tersebut diklaim menunjukkan korban, Inisial MAPS, yang masih menantang terdakwa berkelahi meski dalam keadaan terluka.

Hakim Ketua Sarma membantah tudingan penolakan tersebut dan menyatakan bahwa CD itu diserahkan dalam sidang pledoi. Meski begitu, suasana sidang sempat berlangsung tegang akibat tanggapan emosional dari pihak hakim terhadap pernyataan kuasa hukum.

“Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan bukti yang kami ajukan sejak awal. Kami bersyukur bukti CD akhirnya diterima, meski terlambat,” ujar Irfan dalam wawancaranya.

Sidang ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), anggota majelis hakim Ely Warti dan Muhammad Kasim, Panitera Nahwan, serta pihak keluarga terdakwa, termasuk ibu kandung Ali Zamar Manday Lubis, Faridah Hamid Lubis, yang hadir dalam kondisi lumpuh di kursi roda.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *