Berita UtamaHukum

Iptu Rahmad Laporkan Jesuai Tarigan Gegara Larang Pemakaman Covid-19

23
×

Iptu Rahmad Laporkan Jesuai Tarigan Gegara Larang Pemakaman Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kakak Kandung Jesuai Tarigan. (Foto: Yeni Sitorus).
Kakak Kandung Jesuai Tarigan. (Foto: Yeni Sitorus).

Deli Serdang, pelitaharian.id – Babak baru dalam kasus Jesuai Tarigan alias Suai warga Ujung Serdang kini masuk ke ranah perdamaian namun tak menemukan kesepakatan. Akhirnya Juper Unit Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Rahmad Hutagaol menyuruh Suai dan kakaknya meneken surat penyataan dan surat perjanjian di depan kuasa hukum mereka.

Masih ingat dengan kasus Jesuai Tarigan yang dinyatakan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Kanit III Unit Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Rahmad Hutagaol, karena dianggap melanggar Pada 178 KUHPidana, hanya karena korban melarang jenazah Robert Ginting yang terpapar virus Covid-19, di Desa Ujung Serdang beberapa waktu lalu.

Jesuai Tarigan. (Foto: Yeni Sitorus).
Jesuai Tarigan. (Foto: Yeni Sitorus).

Sekarang masuk ke babak baru lagi, setelah surat ijin palsu yang ditandatangi berapa warga sebagai absen kehadiran malah dikeluarkan oleh Kades Ujung Serdang, Inganta Jenda Barus sebagai persetujuan warga untuk ijin pemakaman korban Covid19, Robert Ginting. Kini Jesue Tarigan alias Suai mengaku disuruh menandatangi surat penyataan tidak akan berbuat hal yang sama lagi.

Menurut pengakuan Suai, dirinya di telpon oleh Juper Polres Deliserdang, Iptu Rahmad Hutagaol untuk disuruh datang ke ruangannya di Polres Deli Serdang. Bersama kuasa hukumnya Alex Ginting dan Jamot Samosir, Suai pun mendatangi Polres Deli Serdang. Sesampainya disana, Suai yang tak mengerti malah disuruh meneken surat perjanjian yang semua isi dalam surat perjanjian itu tak dipahaminya dengan jelas, di depan kuasa hukumnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *