Sementara Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial itu ada etikanya. Tidak sembarangan dalam membuat status, terutama status yang bertujuan untuk menjelekkan orang lain.
“Kalau mau buat status atau menyebarkan informasi, pastikan dulu sumber informasi tersebut benar dan bukan hoax. Karena, kalau adik-adik salah kirim dan dilaporkan, maka adik-adik bisa terjerat hukum dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya bervariasi,” kata Yos A Tarigan.
Dalam bermedia sosial, lanjutnya kita harus bijak dan jangan asal menyebarkan informasi, apalagi informasi tersebut belum jelas sumbernya.
Selain menyampaikan topik tentang UU ITE dan etika dalam bermedia sosial, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga memotivasi seluruh siswa SMP Adhyaksa Medan.
“Adik-adik harus bangga bisa bersekolah di Sekolah Adhyaksa yang menggunakan nama Lembaga Penegak Hukum yang semakin diminati masyarakat. Saya berharap, dari sekolah ini nantinya ada yang menjadi Jaksa atau pegawai di Kejaksaan,” tandasnya.
Di akhir kegiatan, Yos A Tarigan mengajak seluruh siswa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Penyuluhan hukum lewat program Jaksa Daring tidak hanya bermanfaat bagi murid-murid SMP Adhyaksa Medan, tapi juga bagi para netizen yang menyaksikan secara live lewat akun Medsos Kejati Sumut.













