Batu Bara, pelitaharian.id – Pelaku jambret handphone (Hp) nekat melakukan aksinya disiang bolong, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Indrapura. Pelaku Hadi Prasetyo Wibowo (26), warga Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Sei Suka, Batu Bara, bermohon untuk damai kepada korban.
Kapolsek Indrapura, AKP Sandi, melalui Kanit Reskrim, Iptu Riwanto Simatupang, membenarkan kejadian tersebut, dan kini pelaku sudah diamankan. (02/06/2022).
“Pelapor atas nama Uci Nurmaya Ningsih (35) warga Dusun Akasia, Desa Tanah Merah, Air Putih,” sebut Kanit.
Kejadian Minggu (22/05) sekira pukul 16.00. WIB, saat itu pelapor mendengar suara Naranchala Rahmi (16) menjerit, Uci langsung keluar rumah namun pelaku sudah kabur membawa hp.
Rahmi mengatakan kepada Uci bahwa hp miliknya dirampas pelaku yang tidak dikenalnya, jelas Kanit.
Pada malam harinya Uci langsung buat laporan ke Polsek Indrapura, dan atas informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan pelaku Wibowo dikediamannya pada Rabu (30/05), berikut barang bukti hp merk vivo y15s, ujarnya.
Saat dikonfirmasi pelaku mengakui segala perbuatannya, dan baru pertama kali melakukan jambret hp, menggunakan sepeda motor Vario BK 3792 TAV.
“Menyesal aku bang, baru kali ini aku menjambret hp, karena butuh biaya untuk membeli susu anakku,” sesal Wibowo.
Kami sudah berdamai bang sama korban, aku mau berubahlah bang, tobat aku, mana istriku lagi hamil, ungkap Wibowo.
Petugas Polsek Indrpaura kini telah mengamankan pelaku dan barang bukti hp vivo y15 dan sepeda motor vario.
Pelaku dijerat pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka