Hukum

Ketamin 1,16 Ton Senilai Rp3,48 Triliun Digagalkan di Asahan, Rico Waas Dorong Perang Narkoba Diperkuat

×

Ketamin 1,16 Ton Senilai Rp3,48 Triliun Digagalkan di Asahan, Rico Waas Dorong Perang Narkoba Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri konferensi pers pengungkapan 1,16 ton ketamin HCl sekaligus deklarasi bersama menolak narkoba di Terminal Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Pengungkapan 1,16 ton ketamin HCl di perairan Tanjungbalai Asahan menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai keberhasilan aparat menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Rico menyampaikan apresiasi dan dukungannya dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dirangkaikan dengan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026).

Menurut Rico, narkotika dalam jumlah besar memiliki potensi dampak yang luas apabila berhasil masuk ke pasar gelap dan beredar di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton tentu sangat berbahaya apabila masuk ke masyarakat,” ujar Rico Waas.

Ia berharap pengungkapan tersebut diikuti langkah berkelanjutan melalui penguatan pengawasan dan koordinasi antarlembaga. Peran Polri, Bea Cukai, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, terutama di Kota Medan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan