Ekonomi

KPPU Dukung Pemkab Madina Tertibkan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

×

KPPU Dukung Pemkab Madina Tertibkan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas saat menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandiling Natal (Madina) dengan tema Advokasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999, Rabu (15/11/23), (ist/Menarapos.id)
Foto : Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas saat menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandiling Natal (Madina) dengan tema Advokasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999, Rabu (15/11/23), (ist/Menarapos.id)

Mandailing Natal, Menarapos.id – Persekongkolan tender pada sektor jasa konstruksi masih mendominasi daftar laporan yang ditangani oleh KPPU, untuk itu Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandiling Natal (Madina) dengan tema Advokasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ladang Sari, Panyabungan, menghadirkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kadin Mandailing Natal dan Asosiasi Pelaku Usaha di Sektor Jasa Konstruksi, Rabu (15/11/23)

Kadis PUPR, Elpi Yanti Harahap, ST, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosilasisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender, terutama di sektor jasa konstruksi.

Sementara Bupati Bupati Mandailing Natal yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mandailing Natal, dr. Syarifuddin Nasution, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran KPPU harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha yang hadir untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha dan persekongkolan tender sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *