Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka peluang besar bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 176.561 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibutuhkan untuk bertugas di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, mengonfirmasi rekrutmen ini dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 18 September 2024. “Kami menginstruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan rekrutmen KPPS dengan profesional,” ujarnya.
Kriteria Rekrutmen KPPS
Robby juga menegaskan pentingnya selektivitas dalam proses rekrutmen. KPU Sumut diminta untuk tidak merekrut calon KPPS yang pernah memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu. “Untuk Pilkada 2024 ini, kami tidak akan memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS sebelumnya. Catatan tersebut terdata sejak Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelas Robby.
Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi
Masyarakat yang tertarik mendaftar sebagai petugas KPPS dapat melihat persyaratan di kantor lurah atau kepala desa setempat, atau menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat. “Pendaftar dapat mencari informasi lebih lanjut di kantor PPS terdekat,” tambah Robby.












